WELCOME TO KANWIL I DJKN BANDA ACEH

We are the official sites of Kanwil I DJKN Banda Aceh, we always give the new information, news, and oppinion from Kanwil I DJKN Banda Aceh

22 April 2008

Pelaksanaan Koreksi Aset Dalam SABMN


Pelaksanaan penertiban asset yang diselenggarakan oleh Ditjen Kekayaan Negara mencakup juga tugas untuk melakukan rekonsiliasi dengan Satker sebagai Kuasa Pengguna Barang. Sesuai SE-04/KN.1/2008 terdapat juga format penyusunan rekap laporan hasil inventarisasi dan penilaian yang tercakup dalam format rekap BA-01, LP-1,LP-2, SK-1, dan SK-2.

Dalam pelaksanaan tugas penertiban asset tersebut di atas maka Kanwil I DJKN Banda Aceh juga turut membantu satker yang belum melaksanakan Aplikasi SABM membantu memperbaiki satker yang akan melakukan koreksi nilai assetnya sesuai dengan penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Inventarisasi dan Penilaiaan Kanwil I DJKN dan KPKNL di bawahnya.

Hampir seluruh satker di Lingkungan Departemen Keuangan RI dan BPKP telah menyesuaikan nilai assetnya dengan hasil penilaian Tim Penilai DJKN Banda Aceh sehingga telah terbentuk neraca asset yang telah dikoreksi. Yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa sesuai Standar Akuntansi Pemerintah bahwa kegiatan revaluasi nilai asset (koreksi nilai asset) baru dapat dilakukan setelah memiliki payung hukum yang pasti. Hingga saat ini payung hukum yang ditunggu tersebut belum juga terbit, jadi apakah satker di Lingkungan Departemen Keuangan RI dan BPKP di Propinsi NAD yang telah kita bantu melakukan koreksi asset tersebut dapat diterima Laporan assetnya? Hal ini sangat penting karena menyangkut nantinya mengenai aspek legalitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat satker bersangkutan pada tahun 2007 lalu.

Pihak Kanwil I DJKN Banda Aceh dan KPKNL di bawahnya selaku Satker Pengguna Barang hingga saat ini sendiri belum melaksanakan koreksi asset dikarenakan belum ada tuntunan yuridis berbentuk PMK. KMK, SE ataupun peraturan lainnya dari kantor pusat yang dapat menjadi dasar pelaksanaan koreksi asset tersebut.

Tidak ada komentar: